REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pada awal pensyariatannya, adzan hanya digunakan sebagai penanda masuknya waktu sholat. Karena ketika itu pemberitahuan waktu sholat hanya dilakukan secara alami tanpa cara khusus. Siapapun yang mengetahui waktu sholat telah masuk, maka akan memberitahukannya kepada satu orang ke orang lainnya.
Kemudian, Abdullah bin Zaid mengisahkan mimpinya kepada Rasulullah SAW tentang ada seseorang yang mengajarinya lafadz adzan.
Pertanyaannya, bolehkan lafadz adzan tersebut dipakai atau dikumandangkan dalam berbagai keadaan selain sebagai penanda masuknya waktu sholat fardhu?
Imam an-Nawawi mengatakan pendapat sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Haitami, salah seorang ulama syafi'i menyebutkan: Ada kalanya adzan disunahkan selain untuk penanda masuknya waktu sholat, peperti adzan di telinga anak yang baru lahir, adzan ketika keadaaan gundah gulana, orang yang terkena gangguna jin, saat marah, adzan saat menghadapi perilaku buruk dari manusia maupun hewan, ketika berkecamuk perang, ketika terjadi kebakaran, ketika menurunkan jenazah ke liang lahat dengan dalil kiyas terhadap anak yang baru lahir . . .