Kamis 05 Sep 2024 14:47 WIB

Kata Ulama tentang Cacat Barang-Bekas yang Hendak Dijual

Bagaimana hukum jual-beli lepas tangan dari perspektif syariat Islam?

Red: Hasanul Rizqa
ILUSTRASI Pedagang menata pakaian impor bekas di pasar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
ILUSTRASI Pedagang menata pakaian impor bekas di pasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan perlunya akhlak yang baik dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ketika bertransaksi. Perdagangan yang dilakukan seorang Muslim hendaknya tidak sekadar mengejar keuntungan materiel, tetapi juga selalu dalam koridor syariat, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri adalah seorang pedagang yang terkenal jujur (al-Amin) sebelum beliau diangkat menjadi utusan Allah.

Memperdagangkan barang bekas yang masih bisa difungsikan tentunya sah-sah saja. Namun, bagaimana hukumnya bila barang tersebut hendak dijual dengan kondisi apa adanya?

Baca Juga

Dalam hal ini, Islam menyebutnya sebagai jual-beli lepas tangan. Ini bisa diartikan bahwa penjual mensyaratkan pembeli untuk menanggung setiap cacat barang yang ia jual secara umum.

Terkait hal ini, para ulama berselisih pendapat dalam menghukumi jual-beli lepas tangan. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, terdapat sejumlah pandangan dalam menghukumi hal ini.