Jumat 06 Sep 2024 18:02 WIB

Nurul Ghufron Pasrah Soal Masa Depannya di Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik

Nurul Ghufron hari ini dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron mempergunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK. Selain itu mejelis juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron mempergunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK. Selain itu mejelis juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merasa pasrah atas sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya oleh Dewas KPK. Ghufron tak bisa berkomentar banyak soal masa depannya dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029.

Pasalnya, Ghufron sudah lolos ke tahap 40 besar seleksi capim KPK. Ghufron merasa urusan itu merupakan kewenangan Pantia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

Baca Juga

"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron setelag mengikuti sidang putusan pembacaan etik Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Ghufron meyakini Pansel Capim KPK punya banyak informasi guna memilih pimpinan KPK. Sehingga, Ghufron masih tetap percaya diri dalam seleksi itu.

"Saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ujar Ghufron.

Walau demikian, Ghufron keukeuh merasa tak bersalah karena bantuan yang diberikannya kepada PNS di Kementerian Pertanian (Kementan) telah kedaluwarsa. Pasalnya, bantuan itu diberikannya pada Maret 2022.

"Peristiwanya pada saat itu Maret 2022. Sebagaimana Pasal 23, itu dinyatakan daluarsa selama 1 tahun. Tapi sekali lagi dipertimbangkan oleh majelis tadi tentang daluarsa juga tidak diterima," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen selama enam bulan oleh Dewas KPK.

Ghufron dinilai terbukti menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Ghufron memakai pengaruh sebagai Wakil Ketua KPK guna kepentingan pribadi berupa membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Saat itu, Ghufron mengontak mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo supaya proses pemindahan ADM dipercepat.

Padahal di saat yang sama, Kasdi ialah terdakwa dalam perkara pemerasan yang dijerat bersama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus itu diusut oleh KPK.

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement