Selasa 10 Sep 2024 15:21 WIB

Kepengurusan Digugat ke PTUN, Petinggi PDIP Marah, Ada Upaya Menyerang 'Banteng'

Gugatan terhadap kepengurusan PDIP yang dipimpin Megawati dinilai keterlaluan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan arahan saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI oleh PDI Perjuangan yang kembali dihadiri Megawati Soekarnoputri setelah sembilan tahun absen itu diikuti pengurus, kader dan satuan tugas partai.
Foto: ANTARA FOTO/Monang Sinaga
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan arahan saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI oleh PDI Perjuangan yang kembali dihadiri Megawati Soekarnoputri setelah sembilan tahun absen itu diikuti pengurus, kader dan satuan tugas partai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus menyentil pedas gugatan pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025. Deddy menganggap gugatan itu keterlaluan.

"Soal SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang digugat ke PTUN, kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan," kata Deddy di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga

Deddy menilai gugatan itu bukan upaya hukum murni. Sebab menurutnya tidak ada kerugian apapun baik moril maupun materil bagi penggugat.

"Gugatan inj lebih kelihatan sebagai upaya 'penyerangan' terhadap PDIP," ujar Deddy.

Deddy menegaskan proses perpanjangan kepengurusan DPP PDIP tersebut sudah dikaji dengan mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai. Perpanjangan kepengurusan juga menurutnya sudah melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.

"Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar. Karena tahun 2019, PDIP mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu," ujar Deddy.

Sebelumnya, empat orang yang mengklaim kader PDIP yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra mengajukan gugatan pada Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atas pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Salah satu anggota tim advokasi, Victor W Nadapdap akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ini mengingat hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.

Jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024, maka menurut Victor hal tersebut bertentangan dengan pasal 17 terkait struktur dan komposisi yang mengatur masa bakti DPP PDIP selama 5 tahun.

Selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Menkumham Yasona Laoly dijabat oleh kader PDIP yakni Yasonal Laoly. Namun menjelang berakhirnya masa jabatan, Yasona digeser dan digantikan Supratman Atgas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement