Rabu 11 Sep 2024 08:26 WIB

Polisi Tegaskan Usia Pengguna Sepeda Listrik Paling Rendah 12 Tahun

Ketentuan penggunan sepeda kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.

Red: Gita Amanda
Anak-anak mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Ceger, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Keberadaan sepeda listrik mulai banyak dijumpai di wilayah Kota Bogor. Pengguna sepeda listrik tersebut juga beragam mulai dari anak-anak, orang tua hingga remaja, namun sering kali pengguna sepeda listrik tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Adapun persyaratan bagi warga yang akan berkendara menggunakan sepeda listrik harus berusia diatas 12 tahun, menggunakan helm, tidak berkendara di jalan raya dan hanya berkendara di area tertentu seperti permukiman, area car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi dan kawasan perkantoran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Ceger, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Keberadaan sepeda listrik mulai banyak dijumpai di wilayah Kota Bogor. Pengguna sepeda listrik tersebut juga beragam mulai dari anak-anak, orang tua hingga remaja, namun sering kali pengguna sepeda listrik tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Adapun persyaratan bagi warga yang akan berkendara menggunakan sepeda listrik harus berusia diatas 12 tahun, menggunakan helm, tidak berkendara di jalan raya dan hanya berkendara di area tertentu seperti permukiman, area car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi dan kawasan perkantoran.

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur menegaskan, usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun. Diharapkan pihak terkait dapat mematuhi ketentuan itu agar pemakainya terhindar dari risiko kecelakaan. 

"Salah satu ketentuannya seperti itu agar mereka terjaga dari risiko kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno di sela sosialisasi keselamatan berkendara dengan sepeda listrik di Trenggalek, Selasa (10/9/2024) lalu.

Dia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam peraturan itu yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di antaranya adalah, skuter listrik, sepeda listrik, "hoverboard", sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.