REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang merespons fenomena maraknya pemakaian sepeda listrik di jalan raya. Aturan penertiban penggunannya dinilai perlu segera ada dalam bentuk peraturan pemerintah daerah (perda).
"Kami menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda (peraturan daerah) terkait penertiban penggunaan sepeda listrik," ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala di Tangerang, Banten, Jumat (4/8/2023).
Usulan penerbitan aturan tingkat daerah itu menjadi upaya untuk menjamin ketertiban masyarakat di tengah makin banyaknya pengguna sepeda listrik dalam berlalu lintas di jalan raya. Sitta menjelaskan bahwa dalam berkendara itu ada aturannya, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan, serta konstruksi kelengkapan yang sudah diatur pemerintah. Begitu juga sepeda listrik, ada aturan penggunaan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya.
"Memang di aturan satuan lalu lintas (Satlantas) saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu lintas yang sudah ada," tuturnya.
Sitta juga mengungkapkan, sejauh ini sepeda listrik di Kabupaten Tangerang sudah mulai banyak digunakan oleh anak-anak sekolah dan orang dewasa. Oleh karena itu, pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan pun harus segera dilakukan.
"Jadi kita melihat kan saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik, makanya harus segera ditangani," ujarnya.
Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja, ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.
Salah satunya seperti dalam PM Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
"Maka ini harus dibaca secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya," ujarnya.