REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lima kader PDI Perjuangan yang namanya dicatut sebagai pihak penggugat kepengurusan Ketua Umum Megawati Sukarnoputri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta maaf. Kelimanya, pun berjanji akan mencabut gugatan tersebut.
Lima kader asal Jakarta Barat (Jakbar) itu, Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari mengaku ditipu oleh seorang pengacara, dengan imbalan Rp 300 ribu agar menandatangani kertas kosong yang digunakan sebagai pemberian kuasa untuk menggugat. Jairi, salah-satu dari lima kader tersebut pada Rabu (11/9/2024) menyampaikan, sudah memohon maaf terbuka kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.
“Saya mewakili teman-teman saya, maminta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hajjah Megawati Sukarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDI P seluruh Indonesia,” kata Jairi dalam siaran pers PDI Perjuangan yang diterima wartawan, Rabu (11/9/2024) malam.
Permohonan maaf tersebut, Jairi sampaikan dalam konfrensi pers di Cengkareng, Jakbar. Hadir pula dalam permintaan maaf terbuka tersebut, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari yang disebut-sebut sebagai kader yang melayangkan gugatan.
Jairi menerangkan, bersama empat rekannya sesama kader, tak mengetahui perihal gugatan tersebut. Karena diceritakan dia, bersama-sama rekannya itu, pun juga merupakan korban dari penipuan dan penjebakan.
Jairi menceritakan awal-mula penjebakan, dan penipuan tersebut pada saat bertemu dengan seorang pengacara. “Saya bersama empat teman saya (Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari) bertemu dengan Anggiat BM Manalu (pengacara) di sebuah posko tim pemenangan,” kata Jairi.
Dari pertemuan tersebut, kata Jairi, pengacara tersebut membahas, dan meminta dukugan perihal penegakan demokrasi. Jairi, bersama empat temannya itu, mengaku sepakat tentang penegakan demokrasi. Pun Jairi, bersama-sama empat rekannya itu, setuju untuk mendukung demokrasi yang dibahas itu.
“Karena sepakat dengan demokrasi, kami bersedia memberikan dukungan. Ketika memberikan dukungan, diberikan kertas putih kosong untuk tanda tangan. Dan kertas putih kosong (yang ditandatangani) tersebut, belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan untuk menggugat SKK DPP PDI P,” kata Jairi.
Setelah memberikan tanda tangan di kertas putih kosong tersebut, si pengacara itu, kata Jairi, memberikan uang ratusan ribu. “Setelah itu kami diberikan imbalan Rp 300 ribu,” begitu kata Jairi.
Loading...