REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebuah laporan mendalam diturunkan Los Angeles Times yang membongkar praktik kawin kontrak atau nikah mutah di kalangan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Laporan yang dilansir Rabu (11/9/2024) itu sebagai berikut.
Adalah Cahaya, bukan nama asli. Kawin kontrak pertamanya adalah dengan seorang turis dari Arab Saudi. Dia berusia 50-an tahun, dan dia berusia 17 tahun. Mereka menikah dalam sebuah upacara kecil di sebuah kamar tamu di sebuah hotel bintang tiga di Jakarta di bawah ketentuan hukum Islam yang kontroversial.
BACA JUGA: 4 Tahapan Pelarangan Khamar dan Fakta tak Ada yang Diharamkan Melebihinya
Seorang kakak perempuan bertindak sebagai wali, dan agen yang menjadi perantara kesepakatan bertindak sebagai saksi.