Rabu 18 Sep 2024 10:20 WIB

GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya

Rencana kenaikan PPN dinilai kurang tepat

Red: Nashih Nashrullah
Pembayaran pajak (ilustrasi). Rencana kenaikan PPN dinilai kurang tepat
Foto: Antaranews
Pembayaran pajak (ilustrasi). Rencana kenaikan PPN dinilai kurang tepat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025 ditunda.

Kebijakan ini dianggap akan sangat memberatkan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan juga Masyarakat secara umum yang masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi.

Baca Juga

Diketahui, Pemerintah akan menaikan PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 mendatang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7.

Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor, Muhammad Arif Rohman, menyatakan bahwa, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya operasional bagi Perusahaan selaku produsen. Ini tentu akan berdampak terhadap kenaikan harga dan pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat selaku konsumen.