REPUBLIKA.CO.ID, Fenomena sholat Tahajud berjamaah muncul di masjid-masjid di Indonesia, biasanya dilakukan pada momentum muhasabah atau pada bulan suci Ramadhan di masjid atau lokasi tertentu. Waktunya adalah sepertiga malam terakhir. Apakah sholat Tahajud seperti ini boleh dilakukan?
Dhaya’ al-Mashabih, karya Abu Abdurrahman bin Isa al-batini, mencoba mengupas persoalan ini secara mendetail. Buku ini memaparkan perihal inti permasalahan berikut dinamika perbedaan pendapat di dalamnya. Argumentasi kelompok masing-masing juga diutarakan.
Dalam kajian fikih klasik, ujar Syekh al-Batini, shalat Tahajud berjamaah dalam konteks fenomena yang berkembang belakangan ini disebut dengan ta’qib. Mengutip pernyataan Ibnu Qudamah di magnum opusnya, al-Mughni, pengertian ta’qib adalah mengerjakan sholat sunah berjamaah apa pun di luar sholat Tarawih.
Muhammad bin Nashr al-Maruzi menyatakan definisi ta’qib, yakni kembalinya para jamaah menuju masjid untuk menunaikan shalat sunah berjamaah. Apa pun itu, pada intinya ta’qib merupakan pelaksanaan shalat di luar Tarawih secara berjamaah.