Kamis 19 Sep 2024 01:00 WIB

Mana yang Lebih Dicintai Allah, Shalat Tahajud atau Qiyamulail?

Sholat tahajud dilakukan setelah tidur.

Red: A.Syalaby Ichsan
Umat muslim menunaikan shalat sunah Tahajud saat beriktikaf di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024) dini hari. Memasuki sepuluh malam terakhir bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, umat Islam melakukan iktikaf atau berdiam diri di masjid dengan memperbanyak ibadah seperti membaca Al Quran, shalat Tahajud (malam) dan berdzikir untuk mengharapkan hikmah malam kemuliaan atau Lailatul Qadar.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Umat muslim menunaikan shalat sunah Tahajud saat beriktikaf di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024) dini hari. Memasuki sepuluh malam terakhir bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, umat Islam melakukan iktikaf atau berdiam diri di masjid dengan memperbanyak ibadah seperti membaca Al Quran, shalat Tahajud (malam) dan berdzikir untuk mengharapkan hikmah malam kemuliaan atau Lailatul Qadar.

REPUBLIKA.CO.ID, Mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jum'ah memberikan pemaparan tentang tentang apa yang dimaksud qiyamullail, dengan merujuk pada pendapat para ulama. Dia menjelaskan, secara terminologi, qiyamullail menurut ulama fiqih yaitu menghabiskan malam meski hanya satu jam, dengan melaksanakan sholat atau ibadah lainnya.

Dalam melaksanakan qiyamullail ini, tidak ada syarat atau kewajiban bahwa seorang Muslim harus menghabiskan waktu sepanjang malam. Dilansir Elbalad, ketika seorang Muslim melakukan sholat dua rakaat setelah waktu Isya, dengan niat sholat malam, maka telah melaksanakan sunnah.

Baca Juga

Karena itu pula, Syekh Jum'ah menuturkan, sholat malam dapat dikerjakan cukup dengan dua rakaat, tentu dengan niat sholat malam. Sholat qiyamullail disebut juga dengan sholat malam, dan secara makna, sholat malam ini lebih umum dari sholat tahajud. Dengan demikian, setiap sholat tahajjud adalah sholat malam, bukan sebaliknya.

Syekh Jum'ah mengungkapkan, sholat tahajud berdasarkan pendapat para ulama fiqih, merupakan sholat sunnah yang dilaksanakan di malam hari setelah tidur. Hal yang mendukungnya ialah hadits yang diriwayatkan dari Al Hajjaj bin Amr RA, sebagaimana berikut ini: