REPUBLIKA.CO.ID, Mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jum'ah memberikan pemaparan tentang tentang apa yang dimaksud qiyamullail, dengan merujuk pada pendapat para ulama. Dia menjelaskan, secara terminologi, qiyamullail menurut ulama fiqih yaitu menghabiskan malam meski hanya satu jam, dengan melaksanakan sholat atau ibadah lainnya.
Dalam melaksanakan qiyamullail ini, tidak ada syarat atau kewajiban bahwa seorang Muslim harus menghabiskan waktu sepanjang malam. Dilansir Elbalad, ketika seorang Muslim melakukan sholat dua rakaat setelah waktu Isya, dengan niat sholat malam, maka telah melaksanakan sunnah.
Karena itu pula, Syekh Jum'ah menuturkan, sholat malam dapat dikerjakan cukup dengan dua rakaat, tentu dengan niat sholat malam. Sholat qiyamullail disebut juga dengan sholat malam, dan secara makna, sholat malam ini lebih umum dari sholat tahajud. Dengan demikian, setiap sholat tahajjud adalah sholat malam, bukan sebaliknya.
Syekh Jum'ah mengungkapkan, sholat tahajud berdasarkan pendapat para ulama fiqih, merupakan sholat sunnah yang dilaksanakan di malam hari setelah tidur. Hal yang mendukungnya ialah hadits yang diriwayatkan dari Al Hajjaj bin Amr RA, sebagaimana berikut ini: