Senin 23 Sep 2024 14:14 WIB

Motif Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon, dari Utang Pinjol Hingga Penyimpangan Seksual

Pelaku juga sakit hati terhadap ibu korban yang kerap memarahi anak dari SH.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG-- Teka-teki penganiayaan dan pembunuhan bocah lima tahun Aqilatunnisa Pricsa Herlan di Cilegon perlahan mulai terungkap. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima pelaku yakni SH (38 tahun/perempuan), RH (38 tahun/perempuan), E (23 tahun/perempuan), serta UH (laki) dan YH (laki). Adapun otak pelaku pembunuhan yakni perempuan berinsial SH dan RH.

Baca Juga

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natagegara, mengatakan, SH dan RH diketahui sakit hati karena pelakuan ibu korban yakni saudari A yang sering memarahi anak SH. Tidak hanya itu, SH dan RH ternyata punya utang pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan identitas dari ibu korban.

"Ibu korban juga sering dekat dengan saudari RH. Pelaku diduga punya penyimpangan sesama jenis, ini masih didalami," ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers, Senin (23/9/2024).

Dalam aksi pembunuhan itu, E yang menjadi eksekutor mendapatkan imbalan Rp 50 juta. Sementara UH dan YH membantu membuang mayat korban diberikan Rp 100 ribu. "Ada 15 orang diperiksa, 10 saksi dan 5 di antaranya tersangka, ujar Kapolres.

Sejumlah alat bukti yang disita antara lain perhiasaan korban, handphone yang dimiliki ibu korban, gunting serta sepeda motor. "Kita akan kenakan pasal maksimal."

Sebelumnya, Polres Cilegon menangkap lima tersangka penganiaya bocah lima tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan, hingga tewas tertutup lakban ditemukan di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten.

"Tadi malam kita sudah mengamankan lima orang tersangka baik itu tersangka yang langsung mengeksekusi anak tersebut, atau yang juga membantu sampai dengan pembuangan ke lokasi di Lebak, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula di Cilegon, Minggu malam.

Hardi menjelaskan pelaku terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Yang menjelaskan tersangka masih dalam hubungan pertemanan hingga 17 September. "Tersangkanya kebetulan juga dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan," kata dia.

Hardi menjelaskan bahwa dua orang tersangka ditangkap di wilayah Cilegon, sementara tiga lainnya ditangkap di Pandeglang. Kelima tersangka tersebut ditangkap pada Sabtu (21/9).

Motif dari penganiayaan anak hingga tewas tersebut salah satunya terkait utang piutang tersangka dengan orang tua korban. Eksekutor korban anak berjenis kelamin perempuan.

Hardi belum menjelaskan lebih lanjut terkait siapa saja para pelaku penganiayaan dan kronologinya. Ia mengatakan Polres Cilegon akan merilis kasus tersebut pada Senin (23/9) pukul 10.00 WIB.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement