Senin 23 Sep 2024 18:38 WIB

Waskita Karya Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang

PT Waskita Karya Tbk tak terganggu dengan proses hukum kasus LRT Palembang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memproses hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi LRT Palembang.
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memproses hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi LRT Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kinerja PT Waskita Karya Tbk tak terganggu dengan proses hukum yang menetapkan tiga pejabatnya sebagai tersangka terkait korupsi pembangunan LRT di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam penyidikan kasus yang merugikan negara RP 1,3 triliun tersebut.

Sekretaris PT Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, pengusutan kasus oleh kejaksaan tersebut, sebagai bagian dari bersih-bersih BUMN yang selama ini terus berjalan. “Waskita Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang selama ini digalakkan oleh Menteri BUMN (Erick Thohir),” begitu kata Puspa dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Senin (23/9/2024). “Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dialami mantan pejabat perseroan terkait kasus (korupsi) LRT Palembang, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan,” sambung Puspita.

Waskita Karya, kata Puspa, sebagai perusahaan publik akan terbuka dengan semua kebutuhan tim penyidikan kejaksaan, dalam penanganan kasus tersebut. Selama ini, kata Puspa, Waskita Karya, menjalankan peran perusahaan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari bentuk koruptif.

“Dan perseroan, berkomitmen untuk kooperatif, serta menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwenang,” ujar Puspa.

Dia melanjutkan, kondisi perusahaannya tak terganggu dengan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. “Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi, tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional, maupun keuangan,” ujar dia.

Pada Jumat (20/9/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengumumkan tiga tersangka terkait korupsi pembangunan prasarana LRT di Palembang, Sumsel. Tiga tersangka tersebut, adalah T yang ditetapkan status hukumnya selaku Kepala Divisi II PT Waskita karya. Tersangka IJH yang dijerat hukum terkait posisinya sebagai Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya. Dan tersangka SAP, selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya. Sejak Jumat (20/9/2024) ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas-1 Palembang, Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, dari hasil penyidikan ketiga tersangka itu cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi. Ketiganya, kata Vanny, melakukan penggelembungan anggaran atas pengerjaan proyek pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016-2020.

“Bahwa ditemukan fakta-fakta hukum ketiga tersangka melakukan mark-up terhadap kontrak pengerjaan, perencanaan proyek tersebut,” kata Vanny. Kata Vanny, penggelembungan anggaran tersebut, terhitung sebagai kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan. “Bahwa estimasi kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut, mencapai Rp 1,3 triliun,” begitu ujar Vanny.

Penyidik, kata Vanny, juga menemukan bukti-bukti adanya aliran uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut ke sejumlah pihak sejumlah Rp 25,6 miliar. Dan dari proses pengusutan sementara ini, penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan penyitaan sejumlah uang terkait perkara senilai Rp 2,08 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement