Senin 23 Sep 2024 18:38 WIB

Waskita Karya Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang

PT Waskita Karya Tbk tak terganggu dengan proses hukum kasus LRT Palembang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memproses hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi LRT Palembang.
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memproses hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi LRT Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kinerja PT Waskita Karya Tbk tak terganggu dengan proses hukum yang menetapkan tiga pejabatnya sebagai tersangka terkait korupsi pembangunan LRT di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam penyidikan kasus yang merugikan negara RP 1,3 triliun tersebut.

Sekretaris PT Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, pengusutan kasus oleh kejaksaan tersebut, sebagai bagian dari bersih-bersih BUMN yang selama ini terus berjalan. “Waskita Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang selama ini digalakkan oleh Menteri BUMN (Erick Thohir),” begitu kata Puspa dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Senin (23/9/2024). “Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dialami mantan pejabat perseroan terkait kasus (korupsi) LRT Palembang, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan,” sambung Puspita.

Waskita Karya, kata Puspa, sebagai perusahaan publik akan terbuka dengan semua kebutuhan tim penyidikan kejaksaan, dalam penanganan kasus tersebut. Selama ini, kata Puspa, Waskita Karya, menjalankan peran perusahaan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari bentuk koruptif.

“Dan perseroan, berkomitmen untuk kooperatif, serta menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwenang,” ujar Puspa.