Senin 23 Sep 2024 19:06 WIB

Buruh Demo di Gedung Sate, Tolak PP 51 yang Bikin Upah Naik Hanya Rp 10 Ribu

Aksi demo buruh dilakukan di tiga tempat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Massa buruh dari berbagai serikat kerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2024). Dalam aksi demo itu buruh mendesak agar Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Foto: Edi Yusuf
Massa buruh dari berbagai serikat kerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2024). Dalam aksi demo itu buruh mendesak agar Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gabungan serikat pekerja dan buruh di Jawa Barat (Jabar) melakukan aksi demonstrasi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung tepatnya di depan Gedung Sate, Senin (23/9/2024). Mereka menuntut tiga hal kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mulai dari ditetapkan upah pekerja satu tahun, tolak tambahan dana pensiun dan menolak PP nomor 51 tahun 2023.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan aksi buruh dilakukan di tiga tempat yaitu Gedung Sate, di rumah dinas Gubernur Jabar dan kantor Disnakertrans Jawa Barat. Mereka akan melakukan aksi selama tiga hari sejak Senin (23/9/2024) hingga Rabu (25/9/2024).

Baca Juga

"Hari ini teman-teman serikat pekerja, serikat buruh melakukan aksi di tiga titik pertama di Gedung Sate, kedua rumah dinas gubernur pakuan dan ketiga di disnaker," ujar Roy di Gedung Sate, Senin (23/9/2024).

Tuntutan yang disampaikan ke pemerintah, kata Roy, yaitu terkait upah pekerja satu tahun atau lebih. Ia menyebut surat keputusan terkait hal itu tidak bertentangan dengan undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, pihaknya menolak dana pensiun melalui undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Kebijakan tersebut bakal disahkan pemerintah tahun ini dengan bentuk peraturan pemerintah.

Roy mengatakan, pihaknya menolak PP nomor 51 tahun 2023 yang digunakan untuk acuan penetapan upah minimum tahun 2025. Ia menyebut apabila PP tersebut masih digunakan maka kenaikan upah minimum akan sama dengan tahun 2024.

"Apabila formula masih digunakan maka untuk tahun 2025 hampir sama kenaikan (upah) dengan tahun 2024 yaitu 0,1, 0,3 dan akan ada yang naik di bawah Rp 10 ribu," katanya.

Dengan kondisi itu, Roy meminta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan tentang klaster tenagakerhaan menyangkut penetapan upah minimum kembali ke survei pasar dan kebutuhan kerja buruh.  "Kalau hitungan kita pakai PP 51 paling rendah Rp 10 ribu paling tinggi Rp 90 ribu per bulan itu pun bukan pusat pusat industri tapi kaya Kota Bekasi dan Kota Depok," kata dia.

Sedangkan wilayah Kabupaten Bekasi hingga Karawang dan Purwakarta naik di bawah Rp 50 ribu. Ia menyebut pembahasan upah minimum akan dilakukan November.

"Bulan depan rapat di dewan pengupahan kabupaten kota, November masuk ke provinsi sebelun dilakukan rapat ada perubahan regulasi supaya tidak naiknya seperti dulu," kata Roy.

Roy menyebut kenaikan upah minimum idealnya mencapai 8 hingga 10 persen. Ia pun akan melakukan aksi demonstrasi lebih besar jika pemerintah tidak menggubris hal itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement