SumatraLink.id, Lampung – Pemilik gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung berinisial L diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung dalam kasus narkoba. Polisi masih mengintai rumah L yang diduga telah kabur dari Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan, pemilik gudang BBM ilegal belum tertangkap masih DPO dan dalam pengintaian petugas, setelah dua tersangka pengoplos BBM dari pertalite menjadi pertamax digerebek polisi pada 6 September 2024.
“Pelaku L (masih) DPO. Ternyata juga DPO Polda Lampung dalam kasus narkoba,” kata Kompol M Hendrik Apriliyanto dalam keterangan persnya, Kamis (26/9/2024).
Setelah penggerebekan gudang BBM ilegal milik L tersebut, polisi melakukan pengintaian terhadap rumah L, pemilik gudang. Namun, petugas belum mendapati tanda-tanda keberadaan L dalam rumah. Menurut Kompol Hendrik, L tidak berada di rumah dan telah melarikan diri keluar Lampung.