SumatraLink.id, Lampung – Pemilik gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung berinisial L diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung dalam kasus narkoba. Polisi masih mengintai rumah L yang diduga telah kabur dari Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan, pemilik gudang BBM ilegal belum tertangkap masih DPO dan dalam pengintaian petugas, setelah dua tersangka pengoplos BBM dari pertalite menjadi pertamax digerebek polisi pada 6 September 2024.
“Pelaku L (masih) DPO. Ternyata juga DPO Polda Lampung dalam kasus narkoba,” kata Kompol M Hendrik Apriliyanto dalam keterangan persnya, Kamis (26/9/2024).
Setelah penggerebekan gudang BBM ilegal milik L tersebut, polisi melakukan pengintaian terhadap rumah L, pemilik gudang. Namun, petugas belum mendapati tanda-tanda keberadaan L dalam rumah. Menurut Kompol Hendrik, L tidak berada di rumah dan telah melarikan diri keluar Lampung.
Seperti diberitakan SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK), Rabu (11/9/2024), polisi menggerebek dua orang tersangka pengoplos BBM ilegal dari pertalite menjadi pertamax di gudang Jl Alimudin, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung pada Jumat (6/9/2024). Dua orang diaamankan polisi yakni ES dan BL. Petugas juga mengamankan mobil tangki dan peralatan pengoplosan BBM.
Baca juga: Pelaku Oplos BBM Pertalite jadi Pertamax Ditangkap di Lampung
BBM yang dioplos yakni jenis pertalite menjadi pertamax dengan mencampurkan bahan baku minyak mentah atau minyak cong dan zat pewarna. Mobil tangki sebagai tempat penampungan diketahui milik PT KP.
Dua pelaku mencampur BBM pertalite sebanyak 9 liter dengan 1 liter minyak cong, dan diberikan zat pewarna biru sehingga menjadi BBM pertamax. Setelah dioplos dalam jumlah besar, BBM pertamax oplosan dikirim menggunakan mobil tangki isi 5.000 liter yang disewa dari PT KP untuk dipasarkan ke daerah wilayah Lampung melalui Pertashop.
Untuk mengungkap praktik ilegal ini, polisi masih memburu L pemilik gudang, setelah melakukan penyidikan terhadap dua tersangka pengoplos ES dan BL. Polisi masih mengembangkan kasus BBM oplosan ini yang didistribusikan ke daerah lain termasuk di luar Lampung.
Pelaku pengoplos diancam dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. (Emye)
Editor: Mursalin Yasland