Jumat 27 Sep 2024 05:15 WIB

MDA Gandeng Badan Bank Tanah demi Kepastian Hukum

Bank Tanah adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan solusi kepastian hukum.

Red: Erik Purnama Putra
MDA teken MoU dengan Badan Bank Tanah.
Foto: Republika.co.id
MDA teken MoU dengan Badan Bank Tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Masmindo Dwi Area (MDA) meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Bank Tanah (BBT) untuk mengatasi isu kepemilikan lahan di area konsesi di Desa Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Langkah itu juga sekaligus memberikan kepastian hukum dan jaminan investasi pada masa depan.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh MDA kepada Badan Bank Tanah terkait pengelolaan hak atas lahan yang berada di bawah hak pengelolaan (HPL) Bank Tanah. Menurut dia, Bank Tanah adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan solusi untuk kepastian hukum atas tanah-tanah yang akan dimanfaatkan, baik untuk investor maupun masyarakat.

"Termasuk perusahaan pertambangan. Untuk MDA, nantinya baik pada saat operasi tambang maupun setelahnya, akan ada perjanjian pemanfaatan tanah yang jelas dan terjamin," ujar Parman dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Menurut Parman, dengan luasan lahan yang telah dipercayakan kepada Badan Bank Tanah merujuk dalam MoU, pihaknya akan memastikan pengelolaan dan perlindungan yang baik terhadap lahan tersebut. "Dengan adanya MoU ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi klaim-klaim ilegal dari masyarakat. Sosialisasi mengenai hal ini akan segera dilakukan bersama-sama oleh BBT dan MDA," ucapnya.