Jumat 27 Sep 2024 06:01 WIB

Alibi PDIP Bahwa Pemecatan Tia Rahmania tak Ada Kaitannya dengan Kritik ke Wakil Ketua KPK

Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR 2024-2029 terpilih karena dipecat PDIP.

Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa pembatalan Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2024 sekaligus pemberhentiannya sebagai kader PDIP merupakan keputusan mahkamah partai. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara pergantian Tia sebagai anggota DPR terpilih dan peristiwa kritik Tia kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sebuah acara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Enggak ada hubungannya karena memang acara di Lemhanas itu kan dilaksanakan sesudah surat itu (keputusan Mahkamah Partai) yang kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi enggak ada hubungannya," kata Puan, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga

Untuk itu, dia meminta publik tidak menyalahartikan pemberhentian Tia Rahmania dari PDIP sebagai bentuk ketidaksukaan partai politik kepada KPK.

“Kami mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkaitan dengan apakah salah satu caleg dari internal bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik," kata Puan.

Puan menyebut keputusan mahkamah partai untuk pergantian Tia sebagai anggota DPR RI terpilih dan pemberhentiannya sebagai kader partai karena terkait putusan gugatan sengketa Pileg 2024 dan masalah kode etik di internal PDIP. 

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Tia Rahmania. Hal itu disampaikan Ronny terkait pemecatan Tia yang dikatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan.

“Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, proses pemecatan Tia sudah melalui banyak hal dengan ketentuan yang sesuai anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDIP. “Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” tuturnya.

Ia juga mengatakan PDIP tak keberatan apabila Tia melakukan upaya hukum. Ronny menegaskan pihaknya bakal menghadapi Tia.

“Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi,” jelas Ronny.

photo
Raihan Suara Parpol di Pemilu 2024 - (Infografis Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement