REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas menanggapi viralnya pembubaran diskusi yang dihadiri tokoh nasional di kawasan Kemang, Jakarta, pada Sabtu (28/9/2024). Menurut dia, Indonesia negara hukum, sehingga tidak boleh dirusak dengan gaya-gaya premanisme.
"Indonesia negara hukum. Jangan rusak negeri imi dengan gaya-gaya premanisme," ujar dia kepada Republika, Ahad (28/9/2024).
Salah satu Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan, negara hukum ada aturan dan rambu-rambu yang harus dipatuhi dan diperhatikan. Di dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Diskusi yang digelar di Grand Kemang itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Abraham Samad, Din Syamsudin, Fachrurozi, Sunarko, Chusnul Mariyah, Siti Fadilah, Refly Harun, Said Didu, dan beberapa tokoh lainnya.