Ahad 29 Sep 2024 18:44 WIB

Pembubaran Diskusi di Grand Kemang, Ini Reaksi Keras Waketum MUI

Tindakan pelaku dinilai sudah jelas melanggar hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas menanggapi viralnya pembubaran diskusi yang dihadiri tokoh nasional di kawasan Kemang, Jakarta, pada Sabtu (28/9/2024). Menurut dia, Indonesia negara hukum, sehingga tidak boleh dirusak dengan gaya-gaya premanisme.

"Indonesia negara hukum. Jangan rusak negeri imi dengan gaya-gaya premanisme," ujar dia kepada Republika, Ahad (28/9/2024). 

Baca Juga

Salah satu Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan, negara hukum ada aturan dan rambu-rambu yang harus dipatuhi dan diperhatikan. Di dalam UUD 1945  pasal 28E ayat 3 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 

Diskusi yang digelar di Grand Kemang itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Abraham Samad, Din Syamsudin, Fachrurozi, Sunarko, Chusnul Mariyah, Siti Fadilah, Refly Harun, Said Didu, dan beberapa tokoh lainnya.