Dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi berjalan usai konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya di Jakarta, Ahad (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Satu dari dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi (kanan) berjalan usai konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya di Jakarta, Ahad (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi berjalan usai konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya di Jakarta, Ahad (29/9/2024).
Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024).
sumber : Antara Foto
Advertisement