Senin 30 Sep 2024 17:03 WIB

Wakapolda Metro Jaya Jelaskan Versi Pembubaran Diskusi di Kemang

Aksi itu sempat diwarnai insiden dorong-mendorong antara petugas dan pengunjuk rasa.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy.
Foto: Republika.co.id
Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menggelar ekspose terkait kasus pembubaran diskusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Ahad (29/9/2024). Polisi telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka dalam kasus pe. mbubaran paksa diskusi yang terjadi di Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9/2024) .

Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan, kronologi kasus itu bermula ketika sekelompok massa mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air melakukan unjuk rasa pada Sabtu siang WIB. Kelompok itu menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sejumlah warga yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan, dan kesatuan dan sebagainya.

Baca Juga

"Dari aksi itu, petugas kami dari Polsek Mampang melakukan kegiatan pengamanan," kata Djati ketika konferensi pers dikutip di Jakarta, Senin (30/9/2024). Adapun diskusi dihadiri Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, Marwan Batubara, hingga Sunarko.

Menurut Djati, aksi itu sempat diwarnai insiden dorong-mendorong antara petugas dan pengunjuk rasa. Polisi akhirnya melalukan negosiasi dengan perwakilan dari pengunjuk rasa dan penyelenggara kegiatan diskusi. Hasilnya, disepakati bahwa diskusi yang dilakukan di Hotel Grand Kemang dapat dipercepat.

Namun, sekitar 10-15 orang pengunjuk rasa dilaporkan memaksa masuk ke tempat kegiatan diskusi berlangsung melalui pintu belakang. Ketika itu, petugas polisi di lokasi diklaim masih fokus melakukan pengamanan di depan hotel.

"Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga pengamanan hotel, sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun karena petugas tidak seimbang, sehingga masa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam," ujar Djato.

Menurut Djati, petugas baru masuk ke dalam tempat kegiatan diskusi dilaksanakan setelah kejadian itu berlangsung. Saat itu, massa disebut telah melakukan pencabutan, perusakan, dan pembubaran kegiatan diskusi.

Dia menjelaskan, aparat langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap para pelaku yang melakukan aksi pengerusakan, penganiayaan, pembubaran. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti, pemeriksaan terhadap saksi di lapangan, rekaman CCTV, dan juga beberapa tayangan video yang sudah beredar di media sosial. 

"Kami berhasil mengamankan lima orang yang terindikasi sebagai pelaku," kata Djati. Dia menyebutkan, lima orang itu masing-masing adalah FEK sebagai koordinator lapangan aksi, GW sebagai pelaku pengerusakan, JJ sebagai pelaku pembubaran dan perusakan baliho, LW pelaku pengerusakan, serta MDM pelaku pembubaran dan perusakan.

Dari lima orang itu, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FEK dan GW. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pendalaman. "Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan timasih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," ujar Djati.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement