Selasa 01 Oct 2024 15:43 WIB

NGERIIII....Tuak, Beer, Wine Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH, IHW: Audit Ulang!

MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut karena menyalahi standar.

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

Wine merek Nabidz mengeklaim produknya halal lewat fasilitas Self Declare. (Dok. Republika/Tangkapan Layar)
Wine merek Nabidz mengeklaim produknya halal lewat fasilitas Self Declare. (Dok. Republika/Tangkapan Layar)

JAKARTA -- Masyarkat Tanah Air, khususnya ummat Islam, digaduhkan dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pasalanya, badan ini telah menerbitkan sertifikat halal untuk produk berbahan alkhol tinggi seperti wine, beer, tuak, dan tuyul halal.

Kebijakan nyeleneh BPJPH itu pun menjadi viral di media sosial. Indonesia Halal Watch (IHW) bahkan memberikan masukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait BPJPH tersebut.

Ke depan, kata Founder IHW, Dr KH Ikhsan Abdullah, pemerintahan Presiden Prabowo harus membentuk badan halal yang diberikan fungsi dan kewenangan menata kelola sertifikasi halal terhadap semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia, yang mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki anggaran dan kewenangan yang eksekutabel

"Adanya produk wine, beer, tuak dan tuyul yang dapat sertifikasi halal BPJPH, tentu wajib didiskusikan dan diaudit ulang. Ini agar produk tersebut diganti dengan nama-nama produk yang baik," katanya kepada media.

Muhamad Adinurkiat melaporkan produk minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain (wine), bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya. (Dok. Republika/Antara) 
Muhamad Adinurkiat melaporkan produk minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain (wine), bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya. (Dok. Republika/Antara)

Kemudian, harus ditelusuri dimana letak kekeliruannya, mengapa produk wine, beer, tuak dan tuyul bisa dapat sertifikat halal. Apakah terjadi karena pendamping halal yang tidak paham atau human error. Apakah terjadi karena salah memasukan data, dan lain sebagainya.

IHW menyarankan, BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja samanya dalam penerapan standar halal. Sehingga, tidak terjadi peristiwa yang serupa dan berulang.

"Terjadinya peristiwa seperti ini tidak terlepas dari beban yang dipikul oleh BPJPH yang demikian besar dan berat," ujarnya.

Yakni melakukan sertifikasi halal kepada puluhan juta produk UKM dengan anggaran dan tenaga yang sangat terbatas. Belum lagi, posisi BPJPH yang saat ini hanya dipimpin oleh pejabat eselon satu di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Merespons laporan masyarakat terkait tuak, wine dan beer halal, MUI telah melakukan konfirmasi, klarifikasi dan pengecekan. MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin, (30/9/2024) sore.

Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.

“Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” tegasnya. n Agus Yulianto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement