Selasa 08 Oct 2024 07:45 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance di Jakpus

PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan MH Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat. Kebijakan pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

OJK menjelaskan, PT RSF sebelumnya telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

Baca Juga

"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud," tulis OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Tindakan pencabutan izin terhadap PT RSF, menurut OJK, merupakan upaya pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten. Hal itu juga untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas OJK.

Hak dan kewajiban tersebut meliputi lima poin. Pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya. Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi.

Ketiga, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Keempat, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan. Kelima, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan," demikian keterangan OJK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement