Selasa 08 Oct 2024 23:40 WIB

Dinilai Bahayakan Anak-Anak, TikTok Digugat 13 Negara Bagian AS

Jika gugatan dikabulkan, TikTok bisa dilarang di Amerika.

Seseorang menunjukan aplikasi TikTok di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Seseorang menunjukan aplikasi TikTok di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON – TikTok menghadapi tuntutan hukum baru yang diajukan oleh 13 negara bagian AS dan District of Columbia pada Selasa (8/10/2024). Para penggugat menuduh platform media sosial populer tersebut merugikan dan gagal melindungi generasi muda. 

Tuntutan hukum yang diajukan secara terpisah di New York, California, District of Columbia, dan 11 negara bagian lainnya, memperluas pertarungan hukum TikTok milik Cina dengan regulator AS, dan membuka celah sanksi finansial baru terhadap perusahaan tersebut. 

Negara-negara bagian tersebut menuduh TikTok sengaja menggunakan perangkat lunak yang membuat ketagihan dan dirancang untuk membuat anak-anak menontonnya selama dan sesering mungkin, serta salah mengartikan efektivitas moderasi kontennya. “TikTok memupuk kecanduan media sosial untuk meningkatkan keuntungan perusahaan,” kata Jaksa Agung California Rob Bonta dalam sebuah pernyataan dilansir Reuters.

“TikTok sengaja menargetkan anak-anak karena mereka tahu anak-anak belum memiliki pertahanan atau kapasitas untuk membuat batasan yang sehat seputar konten yang membuat ketagihan.” TikTok berupaya memaksimalkan jumlah waktu yang dihabiskan pengguna di aplikasi untuk menargetkan mereka dengan iklan, kata negara bagian tersebut.

“Kaum muda berjuang dengan kesehatan mental mereka karena platform media sosial yang membuat ketagihan seperti TikTok,” kata Jaksa Agung New York Letitia James. 

Pohak TikTok mengatakan pada hari Selasa bahwa mereka sangat tidak setuju dengan klaim tersebut, “yang banyak di antaranya kami yakini tidak akurat dan menyesatkan,” dan mereka kecewa karena negara bagian memilih untuk menuntut “daripada bekerja sama dengan kami dalam mencari solusi konstruktif terhadap tantangan industri.”

Gugatan Washington menuduh TikTok memfasilitasi eksploitasi seksual terhadap pengguna di bawah umur, dan mengatakan bahwa streaming langsung dan mata uang virtual TikTok "beroperasi seperti klub tari telanjang virtual tanpa batasan usia." 

Illinois, Kentucky, Louisiana, Massachusetts, Mississippi, New Jersey, North Carolina, Oregon, South Carolina, Vermont dan negara bagian Washington juga menggugat pada hari Selasa. Pada Maret 2022, delapan negara bagian termasuk California dan Massachusetts, mengatakan mereka meluncurkan penyelidikan nasional mengenai dampak TikTok terhadap generasi muda.

Departemen Kehakiman AS menggugat TikTok pada bulan Agustus karena diduga gagal melindungi privasi anak-anak di aplikasi tersebut. Negara bagian lain sebelumnya menggugat TikTok karena gagal melindungi anak-anak dari bahaya, termasuk Utah dan Texas. TikTok pada hari Senin menolak tuduhan tersebut dalam pengajuan pengadilan. Perusahaan induk TikTok di Cina, ByteDance, sedang berjuang melawan undang-undang AS yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement