REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan kepada seluruh warga Nahdliyin untuk menggalakkan qunut nazilah setiap sholat fardhu, serta melakukan penggalangan dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina yang tengah dijajah Israel.
Instruksi ini tertuang dalam surat edaran PBNU bernomor 2523/PB.01/A.I.01.47/99/10/2024. Surat yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024 ini ditandatangi langsung oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
Surat imbauan ini diterbitkan PBNU setelah mencermati eskalasi kontik di Timur Tengah, khususnya setelah satu tahun berlangsungnya serbuan Israel ke Palestina. Dalam salah satu poinnya, PBNU kembali mengimbau kepada warga Nahdliyin untuk melakukan qunut Nazilah.
"Kami mengnstrikakan kepada seluruh warga Nahdatul Ulama untuk menggalakkan kembali pelaksanaan Qunut Nazilah sebagaimana terlampir sesuai Instruksi PBNU Nomor 1658/PB.01/A.I. 03.08/99/03/2024 tanggai 28 Sya'ban 1445 H/09 Maret 2024 M," kata PBNU dikutip dari surat tersebut, Kamis (10/10/2024).
Dalam intruksi sebelumnya itu, PBNU telah memberikan pedoman agar Qunut Nazilah dibaca pada rakaat terakhir dalam setiap shalat fardhu, termasuk sholat Jumat.
Doa Qonut Nazilah tersebut tidak didahului dengan Doa Qunut yang pada umumnya dibaca waktu Subuh.
"Khusus ketika dibaca dalam Sholat Subuh, maka doa Qunut Nazilah dibaca setelah doa qunut Subuh," jelas PBNU.
Selain itu, PBNU juga mendoakan agar Pemerintah Repubiik Indonesia senantiasa diberkan kekuatan untuk secara terus menerus berkontribusi dalam mengupayakan penyelesaian yang adil atas konflik Israel dan Palestina sesuai hukum dan kesepakatan internasional yang ada.
BACA JUGA: Sadis, Jasad Puluhan Ribu Syuhada Menguap Jadi Pertikel tak Kasat Mata Akibat Bom Israel
"Sebagai bagian dari solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah basyariah, kami juga mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama menggalang dana kemanusaan guna membantu warga Palestina, termasuk menyisihkan sebagian dana infaq Jumat, untuk kemudian disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdatul Ulama," kata PBNU.
Sebelumnya..