REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Pemkab Indramayu dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja bergerak cepat menyikapi kabar adanya mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Robiin, yang mengalami penyekapan dan penyiksaan di Myanmar.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Nonon Citra Wulandari mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pemulangan pekerja migran Indonesia atas nama Robiin, kepada direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, serta direktur Perlindungan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI.
Dalam surat permohonan itu disebutkan agar Robiin, yang merupakan warga Desa Arjasari, Blok D RT 2 RW 4, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, dapat dipulangkan ke Indonesia. ‘’Kami dari Disnaker Kabupaten Indramayu sudah melaporkan hal tersebut kepada lembaga-lembaga terkait di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja termasuk BMP2MI. Semoga dalam waktu dekat bisa dipulangkan ke tanah air,’’ ujar Nonon, Senin (14/10/2024).
Seperti diketahui, Robiin merupakan salah satu dari 37 Warga Negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Myanmar.
Robiin mendaftarkan diri sebagai pekerja migran Indonesia melalui lowongan yang tersebar di media sosial. Dalam lowongan kerja tersebut diinformasikan mengenai posisi pekerjaan sebagai staf HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand, dengan gaji sebesar Rp 16 juta per bulan.
Namun, setibanya di Thailand, Robiin malah diselundupkan ke perbatasan Thailand – Myanmar, dan dipekerjakan sebagai tenaga online scamming.
Robiin juga dikabarkan dipaksa bekerja 18-20 jam per hari. Dia kerap mengalami penyiksaan jika tidak memenuhi target yang ditetapkan.