REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) dan dua paspor milik WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Jagratara Tahap III. Operasi ini digelar pada 7-9 Oktober 2024.
Tiga WNA yang diamankan berasal dari Tanzania. Sementara dua paspor yang diamankan merupakan milik WNA asal Nigeria dan Guinea.
Operasi dilaksanakan di sebuah Apartemen yang berada di Wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas mengamankan tiga Warga Negara Tanzania yang diduga melakukan kegiatan prostitusi, serta izin tinggalnya sudah habis berlaku (overstay).
Di lokasi yang sama, petugas mengamankan satu buah paspor milik Warga Negara Guinea yang diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal dan satu buah paspor milik Warga Negara Nigeria yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
"Tujuan kami melaksanakan Operasi Jagratara yaitu guna memastikan bahwa orang asing mematuhi regulasi terkait keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, dikutip dari Antara, Selasa (15/10/2024).
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas pada Operasi Jagratara Tahap III ini meliputi tiga buah paspor kebangsaan Tanzania dan tiga surat pertimbangan status pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR milik JM, LL, dan TL; 1 satu buah paspor kebangsaan Guinea milik RD, dan 1 satu buah paspor kebangsaan Nigeria milik CC.
Ketiga WNA yang berasal Tanzania kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa WNA asal Tanzania tersebut diduga melakukan kegiatan prostitusi dan izin tinggalnya sudah habis berlaku (overstay).
Adapun terhadap WNA lain yaitu RD yang berasal dari Guinea saat ini sedang dalam proses pendalaman terhadap penjamin sementara WNA Nigeria yaitu CC, setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Kantor Imigrasi mengembalikan paspor yang telah diamankan sebelumnya.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkomunikasi dengan perwakilan UNHCR. Segala bentuk pelanggaran keimigrasian ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Nur Raisha.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban Warga Negara Asing di wilayah kerja Imigrasi Jakarta Barat. Peran serta dan informasi dari masyarakat juga menjadi dukungan penting bagi imigrasi untuk menjaga kemananan negara.