Kamis 17 Oct 2024 15:29 WIB

Sambangi Bawaslu Jateng, Tim Andika-Hendi Sodorkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Tim hukum Andika dipimpin oleh John Richard Latuihamallo.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Fernan Rahadi
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), menyambangi Kantor Bawaslu Jateng di Semarang, Kamis (17/10/2024). Mereka datang untuk menyampaikan soal maraknya dugaan pelanggaran netralitas para kepala desa (kades) dalam Pligub Jateng 2024. 

Tim hukum Andika dipimpin oleh John Richard Latuihamallo. Dia datang ke Kantor Bawaslu Jateng didampingi empat rekannya. Kehadiran mereka kemudian diterima Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin beserta jajaran komisioner. Selanjutnya kedua belah pihak melakukan audiensi. 

 

"Dari data-data lapangan yang kami punya banyak sekali memang fakta kades itu terlibat (kampanye) dan (cagub-cawagub) 01 tidak pernah melibatkan kades atau siapa pun dalam kontestasi politik pilkada ini untuk kepentingan 01," kata John kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan jajaran Bawaslu Jateng. 

 

Dia menambahkan, saat ini tim hukum Andika-Hendi memiliki beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas kades yang masih dikoordinasikan. "Ada sekitar 15-20 kasus ya yang ada di internet, di Instagram, Youtube. Nanti kita tindak lanjuti," ucapnya. 

 

Menurut John, pihaknya pun telah banyak menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas kades di sejumlah daerah di Jateng seperti Batang, Pati, Kendal, Boyolali, Sukoharjo, dan Pemalang. "Hari ini kita sebenarnya di sini konsultasi dulu dengan Bawaslu mengenai keadaan yang terjadi. Setelah ini, kami akan koordinasi lagi untuk laporan (dugaan pelanggaran netralitas kades) itu. Kita akan segera tindak lanjuti," katanya. 

 

John enggan menyampaikan langkah apa saja yang bakal dilakukan timnya terkait adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh kades. "Tapi yang pasti kita akan laporkan ke Bawaslu," ujarnya. 

 

"Tidak menutup kemungkinan, kita akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Berarti semua yang terlibat dalam keadaan itu akan kita gugat, termasuk Bawaslu. Karena Bawaslu bagian daripada itu," tambah John. 

 

Dia mengungkapkan, Bawaslu Jateng sudah menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Sukoharjo yang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN). "Ini Bawaslu justru sudah mengirimkan surat kepada DPP bahwa mereka sudah mengakui terjadi pelanggaran di Jawa Tengah," ujar John. 

 

Sementara itu Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin mengungkapkan, kedatangan tim hukum Andika-Hendi adalah untuk melakukan audiensi dan mempertanyakan tentang penanganan pelanggaran pemilu. "Terkait pelaporan (dugaan pelanggaran pemilu), sampai sejauh ini memang dari tim kuasa hukum 01 belum ada yang masuk ke kami," kata Amin. 

 

Sementara terkait dugaan pelanggaran netralitas kades di Sukoharjo, Amin menyebut kasus itu sudah ditindaklanjuti Bawaslu Sukoharjo. Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kades terkait adalah menunjukkan keberpihakan secara aktif pada calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi. "Bawaslu Sukoharjo itu sudah dilakukan rekomendasi terkait dugaan netralitas kepala desa dan sudah kami teruskan ke bupati," ucapnya. 

 

Amin menekankan, Bawaslu Jateng menangani dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur yang ada. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement