Jumat 18 Oct 2024 05:55 WIB

Mualaf Sudah Hidup Berkecukupan, Apakah Masih Berhak Terima Zakat?

Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah mualaf.

Rep: Mgrol153/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Zakat Fitrah (ILustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat Fitrah (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Zakat merupakan rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah mualaf. 

Ustadz Nugi Nugroho, Lc. dalam buku Tahunan Jadi Muallaf menjelaskan, beberapa pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat yakni,"Mualaf yang seperti apa yang berhak mendapatkan zakat?" dan "Apakah ada batas waktu tertentu bagi mualaf untuk menerima zakat, misalnya jika mereka sudah lama masuk Islam?"

Baca Juga

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah, "Bagaimana jika seorang mualaf ternyata sudah mampu secara finansial, apakah ia masih berhak mendapatkan zakat?"

"Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu siapa yang disebut sebagai mualaf berdasarkan panduan dari Alqur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW,"ujar Nugi.

Pengertian mualaf yang umum di masyarakat adalah mereka yang sebelumnya berstatus non-Muslim, kemudian memutuskan untuk memeluk agama Islam. Pengertian ini juga sesuai dengan penjelasan para ulama yang menyatakan bahwa muallaf adalah orang yang baru masuk Islam.

Dalam salah satu penjelasan para ulama, dijelaskan bahwa mualaf adalah mereka yang baru saja mengucapkan dua kalimat syahadat, dan diberikan bagian zakat untuk memperkuat hati mereka dalam menghadapi ujian dan cobaan setelah memeluk Islam. "Tindakan ini bertujuan untuk menjaga keteguhan iman mereka dan sebagai bentuk dukungan atas keputusan mereka untuk memeluk Islam,"tulis dia.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh mualaf adalah perubahan status sosial mereka di tengah lingkungan. Banyak di antara mereka yang menghadapi berbagai rintangan, baik sebelum maupun setelah memeluk Islam. 

Misalnya, perasaan gelisah yang dialami saat mereka mulai mempertanyakan keyakinan lama mereka, hingga proses perbandingan yang dilakukan antara agama sebelumnya dan Islam. Setelah memutuskan untuk memeluk Islam, mualaf sering kali dihadapkan pada tantangan lain seperti dikucilkan oleh keluarga, teman, dan masyarakat di sekitarnya.

Lebih jauh lagi, ada pihak-pihak yang berupaya mempengaruhi para muallaf agar kembali ke agama sebelumnya. Situasi ini sering kali membuat mereka rentan, baik secara emosional maupun sosial.

هُوَ مَنْ حَدَثَ إِسْلَامُهُمْ مِنَ الكَفَرَةِ فَيُعْطَوْنَ شَيْئاً تَطْبِيبًا لِقُلُوْبِهِمْ وَتَقْرِيرًا لَهُمْ عَلَى الإِسْلَامِ

"(Al-Muallafati Qulubuhum) adalah orang yang baru masuk islam dari kalangan orang-orang kafir, lalu diberikan sebagian (harta zakat) untuk menyenangkan hati mereka dan sebagai dukungan atas islamnya mereka. " 

Inilah salah satu alasan mengapa para mualaf menjadi salah satu golongan yang berhak menerima zakat."Sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap istiqamah dalam menjalankan Islam. Dengan adanya bantuan zakat, diharapkan muallaf dapat lebih mudah beradaptasi dengan kehidupan baru mereka sebagai muslim, sekaligus membantu mengurangi tekanan dari lingkungan sekitar,"tulis Nugi.

 

Meski demikian, terdapat pertanyaan apakah seorang mualaf masih berhak menerima zakat jika ia sudah lama menjadi muslim atau bahkan telah mampu secara finansial?

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement