Jumat 18 Oct 2024 10:35 WIB

Mendagri Resmi Lantik Teguh Setyabudi Gantikan Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI

Tito juga melantik Anwar Harun Damanik sebagai pj gubernur Papua Tengah.

Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavianresmi melantik Teguh Setyabudi sebagai penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavianresmi melantik Teguh Setyabudi sebagai penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagei) M Tito Karnavian resmi melantik Teguh Setyabudi sebagai penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta dan Anwar Harun Damanik sebagai pj gubernur Papua Tengah. Pelantikan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Pelantikan tersebut juga dirangkaikan dalam pelantikan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan (TP PKK). "Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan saudara Anwar Harun Damanik sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah," kata Tito.

Baca Juga

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Lalu, Keppres RI Nomor 154/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan dengan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Atas nama Presiden Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," ujarnya

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ari menerangkan bahwa dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.

Diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.

Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.

Heru jadi kasetpres...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement