Rabu 16 Oct 2024 20:12 WIB

Sehari Jelang Masa Jabatan Berakhir, Pj Heru Makan Siang dengan Jajarannya

Pj Heru Budi enggan menanggapi soal kepastian waktu Keppres DKJ akan diterbitkan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Foto: Republika.co.id/Bayu Adji P
Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggelar makan siang bersama jajarannya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024). Tak hanya bersama para kepala SKPD, makan siang itu juga dilakukan bersama tim media sosial hingga PJLP di lingkungan Pendopo dan Balai Agung DKI Jakarta.

Heru mengatakan, agenda makan siang itu dilaksanakan karena ada permintaan dari tim media sosial dan para PJLP. Menurut dia, tidak ada maksud khusus dari agenda makan siang bersama itu.

Baca Juga

"Ya dia (tim media sosial dan PJLP) minta makan siang. Katanya 'Pak, belum pernah makan siang bareng'. Ya udah makan siang," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu sore WIB.

Rabu besok, kemungkinan akan menjadi hari-hari terakhir Heru menjabat sebagai pj gubernur DKI Jakarta. Sebab, masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Agenda makan siang bersama jajarannya itu disinyalir menjadi acara perpisahan Heru sebagai pj gubernur DKI Jakarta. Apalagi, selain makan bersama, Heru juga berfoto bersama dengan para jajarannya.

Meski begitu, Heru menolak, acara makan siang itu menjadi ajang perpisahannya dengan para pegawai di lingkungan Pemeriksaan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Enggak (perpisahan), saya masih di Jakarta. Ini di Jakarta sebagai penduduk DKI Jakarta," kata kepala sekretariat presiden (kasetpres) tersebut.

Ketika ditanya mengenai nasibnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru enggan menjawabnya. Menurut dia, masalah dilanjutkan atau tidak sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian. "Saya enggak tahu, yang tanda tangan kan bukan saya. Mendagri nanti tanya ya," ujarnya.

Heru telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Berdasarkan dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sementara itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta tak mengusulkan Heru untuk kembali menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Adapun tiga nama yang diajukan DPRD ke Kemendagri untuk menjadi pj gubernur DKI Jakarta adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, dan Akmal Malik.

Heru tutup mulut...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement