Ahad 20 Oct 2024 09:31 WIB

DPRD Kota Bandung Nilai Masyarakat yang Mengajukan PBG Rendah karena Kurang Sosialisi

Seharusnya perlu ada pelatihan semacam bimtek ke penilik bangunan

Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan
Foto: Dok Republika
Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--DPRD Kota Bandung, telah mensahkan Perda Bangunan Gedung sejak 2022. Namun, sayangnya terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata masih kurang tersosialisasikan. Sehingga, masyarakat yang mengajukan PBG masih rendah.

“Banyak warga yang beranggapan daripada susah bikin PBG mending bangun duluan saja lah,” ujar Anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan di Balaikota, belum lama ini.

Baca Juga

Selain itu, menurut Juniarso, sejak diberlakukan Perda ini petugas yang berhak melakukan pengawasan ternyata di lapangan hampir tidak ada. Karena, penilik bangunan gedung di organisasi perangkat daerah (OPD) belum ada yang mendapatka pelatihan.

“Seharusnya perlu ada pelatihan semacam bimtek, disiapkan. Jadi yang melakukan pengawasan itu istilahnya penilik bangunan gedung. Sekarang hanya sporadis, tidak ada tindakan yang optimal,” katanya.

Oleh karena itu, Juniarso meminta pemerintah kota agar lebih maksimal lagi melakukan sosialisi dan edukasi perda PBG ini. Politisi Golkar ini pun menyayangkan Pemkot Kota Bandung khususnya Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang yang belum menyusun big data tentang perizinan bangunan.

“Selain pengajuan masyarakat rendah, big data perijinan pun belum ada. Ini karena respon pemda-nya kurang, jadi big data tentang sebaran bangunan, jumlah bangunan itu berapa persen yang berijin ini belum ada. Perlu disusun big data oleh cipta bintar, karenanya pelanggar merasa bebas,” paparnya.

Juniarso mengatakan, Pemkot Bandung belum memiliki auditor bangunan. “Jadi seperti ini ada orang membangun dari sisi kontruksi aman tidak? Tidak bisa dipastikan, jadi hanya secara visual saja terlihat, tapi bagaimana keamanannya, kontruksinya, apakah penulangan-nya sudah benar, pembetonan-nya sudah benar, pembuatan pondasi sudah benar, ini belum ada,” paparnya.

Seharusanya, kata dia, untuk bangunan gedung yang besar memang ada tim penilai bangunan, dan ada tim ada arsiteknya serta tim kontruksi. "Tapi untuk yang kecil seperti pemukiman yang menyebar ini belum ada,” katanya.

Padahal, kata dia, kehadiran auditor harus ada berdasarkan amanat menteri PUPR no 15 tahun 2018, mengenai penilik bangunan atau building inspektur. Alasan dibuatkan Perda PBG itu sendiri untuk memberikan kepastian hukum, legalitas bangunan terjamin, kenyamanan, ketenangan, dan keamanannya bagi pemilik gedung, sehingga betul-betul terjamin oleh pemerintah.

"Tetapi masalahnya ini peraturan baru di masyarakat sehingga perlu ada sosialisasi yang lebih intensif. IMB atau PBG ini lebih pada persetujuan artinya inisiatif masyarakat," katanya.

Saat ini, kata Juniarso, yang menjadi permasalahan adalah terkait sarana prasarana. Karena, tidak semua wilayah sudah terbangun akses jalan atau drainase.

“Ya jadi ada memang satu kawasan jalannya sudah ada dan ada juga yang belum. Kemudian juga drainase saluran, penggelontoran. Ada kalanya ada permohonan untuk dibangun rumah tetapi disana belum dibangun jalan dan drainase kan ini sulit," katanya.

Menurutnya, jalan dan drainase harus dibangun pemerintah. Tapi kalau untuk kepentingan pengembang perumahan, nantinya si pengembang yang menyediakan jalan, drainase, taman lingkungan dan sebagainya.

Kadaluarsa PBG sendiri, kata Juniarso, harus diperbaharui setiap melakukan pembangun terutama bila berubah. Misalnya, menambah lantai dari pembangunan awal. Tapi, berdasarkan tata ruang peruntukan rumah tinggal tidak bisa digunakan usaha. Karena jika tidak sesuai peruntukan maka izin susah keluar.

Selain itu, kata Juniarso, diperlukan juga pendampingan online atau sistem digital untuk masyarakat saat mengajukan PBG. Sedangkan untuk offline jangan ada kontak dengan petugas karena bisa menjadi masalah.

“Perda perlu ada tindak lanjut, perincian, breakdown dari perda itu berupa perwal, supaya pengaturan teknis ada panduannya penilik bangunan auditor belum ada," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement