Senin 21 Oct 2024 09:04 WIB

Ketua DPRD Kota Bandung Nilai Perda E-kraf Belum Dijalankan Optimal

Kota Bandung harus punya perhatian terhadap para pelaku usaha

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi
Foto: Dok Republika
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) di Kota Bandung, sudah disahkan pada 2020. Namun, ternyata hingga saat ini belum optimal dilaksanakan. Pasalnya turunan Perda tersebut Peraturan Wali Kotanya (Perwal) belum lengkap.

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan, belum puas dengan kinerja pemerintah atas pelaksanan Perda E-kraf karena belum sepenuhnya dijalankan. Politisi PKS ini beranggapan, Kota Bandung harus punya perhatian terhadap para pelaku usaha, bukan sekedar penataan dan perkembangan e-kraf saja.

Baca Juga

Menurut Asmul sapaan Asep Mulyadi, Perda E-Krat yang banyak diuntungkan adalah para pelaku ekonomi kreatif, maka pihaknya sangat mengapresiasi. Ia, bersemangat mengumpulkan komunitas pelaku ekonomi kreatif meminta masukan dari mereka dan dibahas di Pansus..

"Alhamdulilah sudah di sahkan artinya ini satu sumbangan besa buat Kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” ujar Asep.

Asep berharap hadirnya Perda ini memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf untuk semakin optimal dan produktif. Didalam Perda, di antaranya dibentuk komite pengembangan e-kraf terdiri dari unsur pemerintah, unsur dunia usaha, unsur Pendidikan, unsur komunitas dan media massa.

“Saya pernah tanya komite terkait Perda apa sudah jalan. Komite bertugas mengaklerasi, karena ketika bicara ekonomi kreatif harus ekosistem," katanya.

Jadi, kata dia, ekonomi kreatif itu harus sebuah ekosistem bukan sekedar output. Yakni, mulai produksi, desain, penjualannya, bagaimana mendatangkan orang. "Itu kan harus ekosistem nah tugas komite ini di antaranya bagaimana mengoptimalisasi ekonomi kreatif,” katanya.

Asep mengatakan, para pelaku usaha berharap adanya Perda ini dapat mengaklerasi ekonomi kreatif di Bandung. Apalagi, Kota Bandung memiliki gedung creative hub, youth space, co working space. Sehingga, bisa menggerakkan orang semakin kreatif, semakin berdaya.

“Banyak di pelaku ekonomi kreatif di Bandung ini sudah mendunia, membuat game, sudah membuat sebuah software. Nah itu kan, bagaimana dioptimalkan. Di Perda itu pun akan mengapresiasi terhadap data pelaku ekonomi kreatif yang produknya sudah lolos, seleksi, dikurasi, distempel logo layak. Dan dijadikan khas ekonomi kreatif Kota Bandung,” paparnya.

Namun, kata dia, harus berkesinambungan terlepas siapa pun yang menjadi Kadis ataupun Kabid e-kraf. Pihaknya pun, akan mendorong komisi B. Asep menilai, kepentingan Perda tersebut banyak salah satunya adalah bisa melindungi hak cipta. Serta, bagaimana hubungan kebijakan keuangan dan aturan perbankan.

“Nah bagaimana pelaku ini dengan inovasi, karya yang dimilikinya, bisa dijadikan angunan ke perbankan untuk bisa mendapatkan suntikan dana, supaya kreatif dia bisa bernilai. Karena kreatif itu selalu berdampingan dengan yang namanya enterpreneurship, karena ekonomi kretaif saja tidak jadi uang itu capek, malas,” paparnya.

Menurut Asep, idealnya Pemkot harus segera banyak berkomunikasi dengan pemerintah pusa. Karena, di pusat e-kraf diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa dan itu jelas tercantum dalam undang-undang no 24 tahun 2018. Jadi, pemkot harus segera koordinasi, kolaborasi bagaimana pengembangan e-kraf terlebih Kota Bandung dekat dengan Kota Jakarta.

Asep kembali mengingatkan bahwa ini harus berkesinambungan antara apa yang dilakukan sebelumnya. Misalnya, Perda harus segera dibuat Perwal. Selain itu, segera membuat rencana induknya dan komite sendiri segera membuat apa yang akan dilakukannya.

“Kolaborasi, contoh ada event besar Asia Afrika. Para pelaku ekonomi kreatif itu dimunculkan, ditampilkan. Munculkan sebuah kota, tonjolkan apa ciri khas Bandung. Tonjolkan di event besar, misal ada calender event angkat pelaku ekonomi kraf, misalnya kuliner, musik, dan itu sudah mulai. Tanpa mengurangi rasa hormat saya upaya pemerintah yang telah berupaya menurut hemat kami perlu diperkuat,” paparnya.

Terkait revisi Perda sendiri, kata Asep, memang tidak gampang. Karena, pengesahan Perda pun butuh proses panjang dan biaya mahal. “Tinggal laksanakan apa yang sudah dituangkan dalam perda dijalankan, sekali lagi kami dari DPRD ikut mengawasi karena itu tugas kami. Dan pengawasan itu pelaksanaan perda, saya target 2025 karena sudah cukup lama (2020 disahkan)," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement