REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung memberikan respons terhadap penahanan yang dilakukan KPK terhadap mantan sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD periode 2019-2024. Mereka adalah yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Riantono, Achmad Nugraha, dan Yudi Cahyadi terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029. Kini, ketiganya harus mendekam di sel tahanan KPK terkait kasus korupsi pengadaan Bandung Smart City.
"Kami turut prihatin dengan kondisi dan kejadian ini," ucap Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi saat dihubungi di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2024).
Asep menyebut, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK. Namun, dewan menerapkan asas praduga tak bersalah hingga terjadi keputusan final. "Kita juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah sampai nanti ada keputusan tetap atau inkrah. Kami turut prihatin dengan kondisi dan kejadian ini," ujar Asep.