Selasa 22 Oct 2024 20:33 WIB

Tersangka Pembunuh Perempuan di Kos Peterongan Semarang Terancam Hukuman Mati

Tersangka membunuh dengan menusuk tubuh korban belasan kali.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Hukuman Mati
Foto: MGIT4
Ilustrasi Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Robiatul Adawiyah (28 tahun) yang terjadi di sebuah kosan di Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku adalah pacar korban, yakni Muhammad Adhi Nugroho (28 tahun), warga Bendungan, Barusari, Semarang Selatan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan Adhi terhadap Robiatul dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Oleh sebab itu, Adhi dapat dijerat Pasal 340 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Irwan saat menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan Robiatul di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Adhi turut dihadirkan. "Motifnya adalah cemburu. Cemburu karena melihat pacarnya jalan dengan cowok lain," ujar Irwan.

Adhi membunuh Robiatul di kamar kosnya pada Jumat (18/10/2024) dini hari sekitar pukul 00:00 WIB. "Kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena korban mendapatkan luka tusukan sebanyak 15 tusuk. Dalam perspektif pelaku kejahatan, ini cukup sadis," ungkap Irwan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement