Rabu 23 Oct 2024 09:44 WIB

Ini Pencuri Sholat yang Dimaksud oleh Hadits Rasulullah

Tidak tumakninah termasuk dalam pencuri sholat

Sejumlah umat Muslim melaksanakan Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (10/04/2024). Ratusan warga sekitar Pelabuhan Sunda Kelapa dengan khidmat melaksanakan sholat pada Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024, dengan beralasan tikar dan terpal yang dipasang oleh warga sekitar. Sebagian warga menggunakan perahu dan sepeda motor sebagai transportasi menuju lokasi tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri 1445 H.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah umat Muslim melaksanakan Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (10/04/2024). Ratusan warga sekitar Pelabuhan Sunda Kelapa dengan khidmat melaksanakan sholat pada Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024, dengan beralasan tikar dan terpal yang dipasang oleh warga sekitar. Sebagian warga menggunakan perahu dan sepeda motor sebagai transportasi menuju lokasi tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri 1445 H.

REPUBLIKA.CO.ID,Salah satu ibadah yang paling besar dan dicintai Allah SWT adalah shalat, dan merupakan salah satu rukun Islam yang terbesar setelah dua kalimat Syahadat. Kedudukan dan keagungannya terlihat jelas. Itulah satu-satunya ibadah yang Allah wajibkan kepada Nabi Muhammad pada saat terjadinya Isra dan Mi'raj.

Rasulullah kemudian memerintahkan umatnya untuk melaksanakan sholat lima waktu, menjaganya dan melaksanakan rukun dan syarat-syaratnya. Umat Islam wajib melaksanakannya dan mengagungkan Sang Pencipta yang membuat syariat. Maka, melanggar salah satunya berarti mencuri. 

Baca Juga

Hal ini sebagaimana tercantum dalam hadits berikut:

Dari Abu Qatada radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: 

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ صَلَاتَهُ قَالَ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا

Artinya: “Pencuri yang paling buruk adalah orang yang mencuri shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia mencuri shalatnya?” Beliau menjawab: “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” 

Dan dalam riwayat Al-Baihaqi dalam Shu’ab Al-Iman dijelaskan bahwa pencuri sholat itu adalah orang yang tidak melakukan rukuk, sujud, dan thuma'ninah. Berikut penjelasannya:

"Dia mencuri, maka barangsiapa yang tidak menunaikan rukun tersebut dan mencapai thuma'ninah, maka dia adalah pencuri shalatnya, dan shalatnya batal."

Hal tersebut sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Tirmidzi dan diriwayatkan oleh Abu Masoud Al-Ansari, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

لا تجزئ صلاة لا يقيم الرجل فيها صلبه في الركوع والسجود

Artinya: "Tidak sah sholat orang laki-laki yang tidak meluruskan punggung ketika ruku' dan sujud".

photo
Umat muslim menunaikan Shalat Qiyamul Lail saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1444 H di Masjid Habiburrahman, Jalan Kapten Tata Natanegara, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (12/4/2023) dini hari. Pada sepuluh hari menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement