REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo kembali mengamankan seorang pemuda berinisial NMH (22) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat dimana ada seorang pemuda yang bertingkah mencurigakan di sebuah kamar kos di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Mendapat informasi tersebut, Ari mengatakan Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi kamar kos tersebut. Kemudian dari pemeriksaan terhadap pelaku, kepolisian mendapati bahwa pelaku menguasai Narkotika Golongan I dan menyimpan satu buah paket Narkotika Golongan I di bawah tempat tidur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sekitar 0,57 (nol koma lima tujuh) gram," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.