Senin 28 Oct 2024 06:53 WIB

Survei Indikator: Kejagung Masih jadi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Secara umum Kejaksaan Agung hanya kalah dengan Presiden dan TNI.

Survei Indikator politik masih menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik. Foto ilustrasi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Foto: Republika/Prayogi
Survei Indikator politik masih menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik. Foto ilustrasi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA    Survei terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia masih menemukan Kejaksaan Agung (Kejagun) sebagai lembaga hukum dipercaya publik.  Lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin ini bahkan secara umum berada di posisi ketiga di bawah presiden dan TNI.

"Kalau kita cek, TNI masih paling tinggi yang dipercaya (96%), disusul institusi presiden sekitar 86%, kemudian Kejaksaan Agung 75%,"  kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, saat merilis hasil survei Keyakinan dan Ekspektasi Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran secara daring, dalam siaran pers Ahad (27/10/2024).

Sementara di antara lembaga hukum, Kejagung menempati posisi teratas. Tingkat kepercayaan publik Kejagung sekitar 73%. Disusul berturut-turut Polri 69%, Mahkamah Konstitus (MK) 68% dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 65%.

Menteri Perumahan, Maruarar Sirait, yang hadir di acara tersebut, mengapresiasi capaian Kejagung sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Dikatakannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyatakan soal komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"Jaksa Agung itu bagus, bilang kalau memberantas korupsi harus dari kepalanya. Orang nomor satunya. Saya pikir kalau seorang Jaksa Agung bisa ngomong begitu, kita para menteri juga harus bisa memberi contoh itu," kata politikus Partai Gerindra yang juga hadir dalam rilis survei.

Survei Indikator Politik Indonesia dilakukan pada periode 10-15 Oktober 2024. Populasi survei seluruh warga negara Indonesia di Survei Nasional yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel 1.200 orang. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95 persen. 

Sampel berasal dari seluruh provinsi di Indonesia yang terdistribusi secara proporsional. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. 

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement