Jumat 01 Nov 2024 05:38 WIB

Menlu Iran Berkomunikasi dengan Sugiono via Telepon: Bahas Perlunya Hukum Netanyahu Cs

ICC dikritik karena menunda surat penangkapan untuk Netanyahu selama lima bulan.

Menlu Iran Berkomunikasi dengan Sugiono via Telepon/Menteri Luar Negeri Sugiono
Foto: Republika/Prayogi
Menlu Iran Berkomunikasi dengan Sugiono via Telepon/Menteri Luar Negeri Sugiono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi melakukan komunikasi via telepon pada Rabu (30/10/2024) dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono. Kedua diplomat tinggi tersebut melakukan pembicaraan untuk bertekad memperluas hubungan antara kedua negara Muslim tersebut, dilaporkan IRNA

Araghchi mengucapkan selamat kepada Sugiono atas pengangkatannya sebagai menteri luar negeri baru Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada Indonesia karena mengutuk agresi udara Israel terbaru terhadap Iran, yang terjadi pada tanggal 26 Oktober.

Baca Juga

Kedua menteri juga mengulas ketegangan di Asia Barat. Mereka menekankan perlunya tindakan segera oleh masyarakat internasional serta upaya bersama oleh negara-negara Islam untuk membantu menghentikan kejahatan Israel terhadap warga Gaza dan Lebanon, dan untuk menghukum para pemimpin rezim zionis.

Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dituding bersikap hipokrit karena menunda permintaan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant selama lebih dari lima bulan.

Padahal, surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin disetujui hanya dalam 24 hari. Permintaan surat perintah penangkapan, yang diajukan oleh Kantor Kejaksaan ICC pada 20 Mei terhadap Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, telah menghadapi hambatan sistematis dari Israel dan sekutu-sekutunya.

ICC bertindak cepat dalam kasus terkait Ukraina, yaitu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam pejabat Rusia, termasuk Putin, dalam hitungan bulan.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement