REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) anak perusahaan PTPN 1 yang berwilayah kerja di Regional 1 (d/h PTPN 2) optimistis pembersihan areal HGU 152 kebun Sampali seluas 100 hectare dan 34 hektare di areal kebun Bandar Khalifah bisa diselesaikan pada akhir 2024. Saat ini sudah lebih dari 450 rumah yang selama ini ada di atas lahan HGU dibersihkan setelah penghuninya menerima tali asih yang pembiayaannya dari PT Ciputra.
Penasehat Hukum PT NDP, Sastra SH MKn, mengatakan progres pembersihan areal 100 hectare di Desa Sampali cukup positif. Karena hampir tidak ada persoalan yang terjadi antara pihaknya dengan warga penggarap atau pun mereka yang memiliki bangunan rumah di atas lahan HGU tersebut. “Cukup positif,” ujar Sastra.
Sastra juga menyampaikan manajemen PT NDP optimistis untuk menyelesaikan pembersihan areal di Bandar Khalifah. “Seperti diharapkan Direktur PT NDP, Iman Subekti, pebersihan areal 100 hektare dan 34 hektare di Bandar Khalifah yang berjalan bersamaan bisa diselesaikan seluruhnya pada akhir tahun ini,” tambah Sastra.
Sesuai kesepakatan kerja sama antara PTPN 2 (saat ini PTPN I Regional 1) dengan PT Ciputra, 8.000 hektare areal HGU aktif akan dikelola secara bersama untuk berbagai peruntukan strategis bagi kawasan Deli Serdang. Tidak hanya untuk kawasan perumahan (residensial) yang di antaranya sudah berjalan di eks kebun Helvetia, eks kebun Bangun Sari, dan eks kebun Sampali, kerja sama
yang sudah menjadi bagian dari Kepres No.12 tahun 2011 yang mencakup proyek Mebidangro, ini juga akan menyiapkan kawasan industri, bisnis, pergudangan dan kawasan hijau.
Dan RUTR areal HGU aktif yang dikerjasamakan dengan PT Ciputra sudah berubah, saat ini bukan lagi kawasan perkebunan. “Ini memang merupakan Megaproyek di Sumatera Utara, yang tentu saja akan berjalan panjang dan dilaksanakan secara bertahap serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
jelas Sastra.
Disebutkan, secara ekonomi kerja sama ini memberikan pendapatan bagi PTPN I melalui dividen yang diserahkan oleh PT NDP hingga 2023 sebesar Rp 96,32 miliar. Tidak hanya bagi PTPN I, kerja sama ini juga jelas akan menguntungkan berbagai pihak.
Selama ini lahan-lahan HGU-nya sudah tidak lagi bisa dipertahankan peruntukannya untuk areal perkebunan karena desakan perkembangan ekonomi bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten Deli Serdang yang berada di sekitar kota Medan sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan kawasan-kawasan ekonomi baru, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Karena itu, berbagai pihak menyambut positif adanya kerja sama besar ini.
Pada kesempatan yang sama, Desmon MN selaku Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 1 mengutarakan untuk cakupan areal yang menjadi wilayah kerjasama cukup luas, mulai dari Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Batang Kuis, sampai Kecamatan Tanjung Morawa. “Jika mengamati master plan yang disiapkan, lingkup kerjasama ini tergolong megah, karena di tiap kawasan akan terbentang kawasan-kawasan hijau yang tertata secara modern sehingga Deli Serdang akan memiliki kawasan hijau yang sangat luas dan tertata bagus,” jelas Desmon.