REPUBLIKA.CO.ID, Kita biasa mendengar istilah pemberian hibah, sedekah dan hadiah. Meski sifatnya merupakan pemberian sukarela, Hanif Lutf, Lc,MA dalam buku Hibah Jangan Salah menjelaskan, para ulama fikih menyusun definisi yang berbeda untuk masing-masing sesuai dengan niat dan tujuan di balik pemberian tersebut.
1.Hibah
Didefinisikan oleh Imam as-Syairazi asy-Syafi'i sebagai transaksi kepemilikan tanpa adanya jaminan, yang diberikan semasa hidup dengan sukarela.
Sedangkan menurut Ibn 'Abidîn al-Hanafi, yang menyatakan bahwa hibah adalah akad pemberian kepemilikan kepada orang lain tanpa adanya imbalan, dilakukan secara sukarela ketika pemberi masih hidup. Dalam hal ini, pemberi hibah tidak memiliki niat penghormatan atau kasih terhadap penerima. Hibah diberikan begitu saja tanpa motif khusus kecuali ingin memberi.
2. Sedekah
Menurut Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar, sedekah adalah pemberian yang dilakukan tanpa mengharapkan imbalan, hanya untuk mencari pahala dari Allah SWT.
"Pemberian ini biasanya diberikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Dengan kata lain, sedekah memiliki orientasi spiritual, di mana pemberi berharap mendapatkan keberkahan dan balasan pahala dari Allah SWT."