Ahad 10 Nov 2024 11:15 WIB

Zarof Ricar Diminta Dijaga Agar tidak Dibunuh Mafia Peradilan di MA

Para petinggi MA diduga sebenarnya sudah tahu kiprah Zarof Ricar sebagai calo kasus.

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, mengatakan Zarof Ricar (ZR), yang diduga menyuap untuk mengatur perkara di  MA, harus dijaga agar tidak dibunuh orang-orang yang terlibat dalam pengaturan kasus di Mahkamah Agung (MA).

“Pengakuan Zarof sangat penting, dan  Zarof harus dijaga agar supaya tidak ada yang membunuh dia. Karena ini (ZR) akan bisa membongkar bobroknya peradilan kita, terutama MA,” kata Abdul Hajar, Ahad (11/11/2024).

Baca Juga

Hal ini disampaikan Abdul Hajar terkait dengan pengusutan temuan uang Rp.922 miliar, saat menggeledah rumah Zarof Ricar. Mantan pejabat di MA ini diduga terlibat suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera dengan tersangka, Ronald Tannur.

Saat menggeledah rumah ZR ditemuan uang hampir Rp.1 triliun dan emas seberat 52 kg. Barang-barang ini diduga barang haram untuk pengaturan perkara di MA.

Dijelaskan Abdul Hajar, ZR sebagai sebagai PNS tidak mungkin memiliki uang sebesar itu. “Gaji setahunnya kalau dijumlah gak akan sampai Rp.1 miliar. Kan gila kalau sekarang punya uang hampir Rp.1 triliun. Dari sini aja tidak logis,” ungkapnya.

ZR juga sudah mengaku jika uang tersebut berasal dari pembayaran dia menjadi makelar kasus. “Lha kasusnya apa saja, dia yang paling tahu,” ungkapnya.

Menurut Abdul sebenarnya bisa ditelusuri dengan melacak rombongan hakim MA yang masih mengajak ZR pergi ke sejumlah kota.  “Sewaktu ZR sudah pensiun tapi masih ‘diajak’ orang MA pergi ke Madura atau mana itu?, oleh rombongan hakim. Itu paling gampang melacak dari situ,” ungkapnya. 

Kalau perlu, lanjut Abdul Hajar, hakim yang disebut ZR diperiksa semuanya. “Katena ZR lah yang paling tahu, uang itu akan dibagikan kepada siapa saja,” kata dia.

Ditambahkan Abdul Hajar, kedudukan ZR sebelum pensiun di MA tinggi, yaitu esselon I sebagai kepala Pusdiklat MA. “Bahkan ia (ZR) berwenang menentukan hakim itu ditempatkan dimana. Artinya apa, hakim-hakim itu di bawah kendali dia. Mustahil para pimpinan MA tidak tahu itu, karena ZR sudah pensiun saja masih dibawa kemana-mana. Artinya dia (ZR) masih diandalkan. Kalau nggak (diandalkan) ngapain dibawa-bawa orang sudah pensiun,” ungkapnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengonfirmasi ke ZR tentang sumber uang itu, dan digunakan untuk mengatur perkara apa saja. Dengan cara ini, maka akan mudah untuk melacak hakim MA yang terlibat di mafia kasus.  “Akan diketahui hakim-hakim yang dicaloin atau diperantarai oleh ZR untuk mengatur kasus," ungkap Abdul.

Untuk membongkar mafia peradilan di MA, menurut Abdul Hajar, Kejagung harus menggandeng KPK. “Kalau di luar dua lembaga ini, saya tidak yakin. Kejagung sekarang lagi naik daun, dengan giat-giatnya memberantas korrupsi," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement