REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa Senin Kamis merupakan puasa sunnah yang dianjurkan bagi Muslim. Ketentuan puasa Senin dan Kamis ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW.
Mengutip buku karya Ustadz Ahmad Sarwat, Fiqih Kehidupan Seri Puasa, disebutkan ketentuan masyru‘iyah puasa Senin Kamis ini didasarkan pada hadits perkataan Nabi Muhammad SAW. Hari Senin dan Kamis disebut sebagai waktu diserahkannya amal manusia.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ اْلإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ”
Artinya, “Amal-amal manusia diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka aku menyukai amal perbuatanku diperiksa sedangkan aku dalam keadaan berpuasa” (HR At-Tirmidzi dan lainnya).
Tidak hanya itu, dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan perihal keutamaan hari Senin. Hari tersebut merupakan waktu ketika Rasulullah SAW dilahirkan dan diutus, yang mana juga menjadi momen Alquran pertama diturunkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ.”
Artinya, “Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya Alquran kepadaku pada hari tersebut" (HR Muslim).