Senin 11 Nov 2024 07:59 WIB

Presiden Boleh Kampanye Dukung Kandidat Tertentu, Ini Penjelasan Istana

Posisi Presiden Prabowo saat ini terkait erat dengan politik sebagai ketum partai.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

Tidak hanya Presiden, para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.

Baca Juga

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad.

Hasan secara khusus mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai.

Tentunya sebagai ketua umum, menurut Hasan posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik. "Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," jelas Hasan.

Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.

Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan.

Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dukungan Prabowo

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum Partai Gerindra secara resmi merekomendasikan warga Jawa Tengah memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Gubernur Jateng. Prabowo yakin keduanya dipercaya akan memperbaiki hidup masyarakat.

“Saya percaya kedua tokoh yang tepat memimpin Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi yang telah bertugas mengabdi di Jateng cukup lama dan juga Gus Taj Yasin Maimoen, putra dari guru saya Maimoen Zubair yang juga sudah cukup lama mengabdi,” kata Prabowo dalam video singkatnya di dampingi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun seperti keterangan diterima Republika, Sabtu (9/11/2024).

Prabowo yang telah dilantik sejak 20 Oktober 2024 lalu menegaskan bila ia dan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun negeri.

Bahkan untuk mewujudkan visi Pemerintah yang bersih, mempecepat pembangunan ekonomi, rakyat menikmati kekayaan bangsa, hingga menjaga kekayaan dan mengelola kekayaan itu, dirinya membutuhkan sinergi dan kolaborasi Pemerintah Daerah.

“Butuh keselarasan mencapai itu. Saya percaya bila keduanya memimpin baik sehingga kerja sama antara pusat dan daerah akan terwujud,” tutupnya

Ia pun memohong kepada rakyat Jawa Tengah memberikan suara kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Yasin. "Dengan demikian kita akan punya tim kuat untuk membawa kemajuan di negara kita, di Jawa Tengah dan di seluruh NKRI. Itu harapan saya, anjuran saya, dan permohonan saya buat rakyat Jawa Tengah."

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement