Senin 11 Nov 2024 06:30 WIB

Hukum Sholat Sunnah Setelah Adzan Maghrib

Sholat sunnah dua rakaat setelah adzan Maghrib dibenarkan oleh Rasulullah.

Jamaah beraktifitas usai melaksanakan sholat di dalam Masjid (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika
Jamaah beraktifitas usai melaksanakan sholat di dalam Masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam Rajin Shalat tapi Masih Keliru menuliskan, banyak orang awam sangat mengingkari orang yang melakukan sholat sunnah dua rakaat sesudah adzan Maghrib. Bahkan, sebagian mereka menjauhi masjid yang digunakan sholat untuk sholat qabliyah Maghrib.

Menurut Syekh Muhammad Shiddiq, sholat dua rakaat setelah adzan Maghrib dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Dan, tidak ada alasan untuk mengingkarinya.

Baca Juga

Dalam sebuah hadits disebutkan:

كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِىَ فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا

“Dahulu ketika kami berada di Madinah, ketika muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan sholat dua raka’at dan dua raka’at. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk dalam masjid, ia akan menyangka bahwa sholat Maghrib sudah dilaksanakkan karena saking banyaknya orang yang melakukan sholat dua raka’at tersebut.”  (HR Baihaqi).

 

Bahkan, Nabi SAW memerintahkan untuk melakukan hal itu. Beliau bersabda:

صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

“Sholat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Bukhari)

Imam Al Muhib At Tabari berkata, "Ada anjuran untuk melakukan itu karena tidak mungkin Nabi SAW menyuruh hal yang tidak dianjurkan, bahkan hadits tersebut menjadi dalil kuat atas anjuran tersebut."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement