Selasa 12 Nov 2024 05:57 WIB

Kapolri: Polisi Minta Rp 50 Juta ke Supriyani akan Dipecat Jika Terbukti

Tim Propam Polri turun langsung periksa polisi tangani kasus Supriyani.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani. Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia

Baca Juga

Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut. “Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.

Supriyani mengaku bahwa selama kasus itu berproses di Polsek Baito, dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.

Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun pada Senin ini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.

Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna, menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.

Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.

JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement