REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penggerebekan home industri yang memproduksi obat keras daftar G tanpa izin di Tasikmalaya Kota, Senin (11/11/2024). Ratusan ribu pil pun turut disita termasuk beberapa orang ditangkap di lokasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu bersama Wadirres Narkoba AKBP Herry Afandi terjun langsung melakukan penggerebakan home industri tersebut. Mereka pun mengamankan beberapa orang berinisial S, I dan A yang diduga pekerja home industri itu. "Kita duga ini merupakan home industri pembuatan obat keras," ujar Manalu belum lama ini.
Ia menuturkan home industri tersebut sudah beroperasi empat bulan. Selain itu, dapat memproduksi ribuan obat keras. "Sudah empat bulan beroperasi di pertengahan tahun 2024," kata dia.
Ia mengatakan tiap bulan para pelaku dapat membuat satu juta obat-obatan keras yang tak berizin. Mereka pun mendapatkan miliaran hasil keuntungan memproduksi obat keras tersebut.
Menurt Manalu, home industri berada di bangunan lantai dua. Terdapat sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat-obatan keras. Selain itu, didapati ratusan ribu pil yang siap edar. Ia menuturkan terdapat beberapa bahn baku yang belum digunakan.
Manalu menyebut seluruh peralatan dan para tersangka diamankan untuk dilanjutkan pemeriksaan.