Selasa 12 Nov 2024 17:47 WIB

Pemerintah Pangkas Ratusan Aturan Penyaluran Subsidi yang Selama Ini Berbelit-belit

Sebanyak 145 regulasi yang sebelumnya dianggap berbelit-belit dipangkas.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah mencari langkah solutif mengatasi persoalan distribusi pupuk subsidi.
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Pemerintah mencari langkah solutif mengatasi persoalan distribusi pupuk subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencari langkah solutif mengatasi persoalan distribusi pupuk subsidi. Selama ini, di lapangan masih ada laporan perihal kerumitan penyaluran produk tersebut.

Pada Selasa (12/11/2024) dari pagi hingga siang WIB, sejumlah pejabat terkait mengadakan rapat di Kantor Kementerian Pertanian membahas hal itu. Hasilnya ada pemangkasan 145 regulasi yang sebelumnya dianggap berbelit-belit. Kini bakal lebih mudah sampai ke tangan petani.

Baca Juga

"Kita baru saja memutuskan pupuk yang subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu, sampai kepada petani yang memerlukan. Nah barusan kita rapat, kita pangkas," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Zulhas menjelaskan, industri pupuk memiliki peraturan dan pengelolaan yang kompleks. Terdapat 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah, serta 6 Peraturan Presiden (Perpres), juga Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk. Lalu untuk disalurkan ke petani, membutuhkan persetujuan pemerintah daerah.

Dalam hal ini, gubernur, bupati. Pada praktiknya, banyak terjadi kendala. Sehingga petani terlambat mendapatkan pupuk.

Kini, lanjut Menko Pangan, tak ada lagi izin berlapis, baik dari pemda atau Kementerian/Lembaga lain. Kementan menjadi pengendali utama. Kementan menetapkan alokasi setiap daerah lalu diserahkan ke PT Pupuk Indonesia. 

Itu berdasarkan data yang reliabel dan valid. Kemudian Pupuk Indonesia mendistribusikan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kemudian Gapoktan membagikan langsung ke petani binaan.

"Kementan cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim ke Gapoktan, itu yang diaudit, dipertanggung jawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar. Nah Gapoktan bertanggung jawab sampai kepada petaninya karena Gapoktan paling di depan. Jadi kalau ada kesalahan penerima berarti data ada di Gapoktan," ujar Zulhas.

Menko Pangan mengatakan dengan begitu tak ada lagi yang menghambat proses distribusi  pupuk. Akan ada Perpresnya. Namun didahului oleh aturan dari Kementan.

"Sehingga Januari, Februari (2025), dan seterusnya, pupuk ini tidak akan menjadi  masalah. Kira-kira itu intinya," tutur Zulhas, menutup pernyataannya.

Menko Pangan mengadakan rapat bersama Mentan, Andi Amran Sulaiman, Wamentan Sudaryono. Terdapat juga beberapa pejabat dari kementerian dan lembaga lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement