REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Chief Economist PermataBank Josua Pardede menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan merupakan daftar hitam (blacklist) yang otomatis menghalangi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” kata Josua dalam keterangannya, Kamis (20/6/2025).
SLIK merupakan sistem informasi yang mencatat riwayat kredit debitur secara terpusat, menggantikan fungsi BI checking. Tujuannya untuk meminimalkan asimetri informasi dan mendukung manajemen risiko lembaga keuangan.
Josua menjelaskan, keputusan pemberian kredit tidak hanya bergantung pada data SLIK. Perbankan tetap menerapkan prinsip 5C: character, capacity, capital, collateral, dan condition dalam proses analisis kredit.
“Yang utama adalah capacity, yakni kemampuan membayar cicilan. Idealnya, rasio cicilan terhadap pendapatan maksimal 30–40 persen,” ujarnya. Stabilitas penghasilan, terutama dari pekerjaan formal, menjadi pertimbangan utama.
Ia menambahkan, dalam aspek capital, besarnya uang muka (down payment) turut memengaruhi risiko kredit. “Meskipun ada pelonggaran DP nol persen, bank tetap mempertimbangkan kesiapan dana pribadi debitur,” ucapnya.