Selasa 12 Nov 2024 19:38 WIB

Pegawai Terlibat Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid Minta Maaf ke Masyarakat

Menkomdigi Meutya Hafid mengaku sedih mendengar ada pegawai terlibat judol.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komdigi Meutya Hafid.
Foto: Dok DPR
Menteri Komdigi Meutya Hafid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku sedih ketika mengetahui adanya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang kedapatan terlibat dalam kasus judi online. Sebagai orang nomor satu di kementerian tersebut, Meutya tak menyangka adanya kasus itu.

Ia pun meminta maaf kepada masyarakat atas kasus judi online yang terjadi di Kemkomdigi. Sebab, kementerian yang semestinyaa bertugas untuk memberantas judi online justru ada yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga

"Saya juga minta maaf, ibu, bapak, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu," kata dia saat edukasi dan pelatihan literasi digital di RPTRA Intiland Teduh Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).

Meutya mengatakan, Komdigi telah menonaktifkan para pegawai Kemkomdigi yang terlibat dalam kasus judi online. Kemungkinan, para karyawan itu juga akan diberhentikan. Namun, ia masih menunggu perkembangan penyelidikan dari aparat kepolisian terkait kasus tersebut.

"Jadi kalau sudah jelas ada suratnya, sudah jelas tujuh hari dari penahanan, itu kami sudah bisa memberhentikan dalam satu dua hari. Kami akan berhentikan," ujar dia.

Ia menambahkan, Kemkomdigi juga tetap akan membuka diri apabila kepolisian masih hendak melakukan penyelidikan. Menurut dia, pihaknya tidak akan berhenti untuk berupaya memberantas judi online, termasuk di lingkungan Kemkomdigi.

"Saya selalu menyampaikan kepada pihak aparat penegak hukum bahwa silahkan, kapan pun, berapa lama pun, kalau mau masuk ke ruang kami, dalam rangka penyelidikan atau pengembangan penyelidikan, kami silahkan," kata dia.

Diketahui, aparat kepolisian telah menetapkan 16 tersangka terkait kasus judi online. Dari 16 orang itu, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kemkomdigi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement