REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. memastikan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso, akan kembali ke Filipina. Kepastian itu menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
“Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina,” ucap Presiden Marcos pada Rabu (20/11/2024).
Melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, ia menyebut Mary Jane sebagai seorang ibu yang terpaksa mengambil “tindakan putus asa” yang mengubah jalan hidupnya. Meski mengakui vonis yang diterima Mary Jane adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, Marcos berkata bahwa sang terpidana, pada akhirnya, adalah “korban keadaan”.
Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas itikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, yang menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.
“Hasil yang baik ini mencerminkan eratnya kemitraan negara kita dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang,” kata Marcos.
“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” ucap Presiden Filipina menutup pernyataannya.